Pages - Menu

Rabu, 25 Mei 2016

Dinara Safina






Biodata  Dinara Safina

Nama Asli                     : Dinara Mikhailovna Safina

Tempat Lahir                : Moscow, Rusia

Tgl Lahir                       : 27 April 1986

Tinggi Badan               : 185 Cm

Kewarganegaraan         : Rusia

Warna Rambut             : Coklat

Ayah                             : Mikhail Alexeivich Safin

Pekerjaan  Ayah           : Direktur Klub Tenis Di Moskow

Ibu                                : Rauza Islanova

Pekerjaan Ibu               : Pelatih Tenis

Saudara                        : Marat Safin


Kota








AMDAL: RKL dan RPL

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Definisi
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Fungsi
Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.



Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Definisi
Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.

Fungsi
Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan 
Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan
Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas lingkungan
Memperkecil resiko  dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan
Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan
Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat


SELENGKAPNYA BACA DI UU, PERMEN Lingkungan Hidup, banyak lho disana

RKL - RPL

RKL dan RPL

Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Apa saja hasil kajian AMDAL ?
  • K.A. ANDAL : Ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan
  • ANDAL : Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
  • RKL: Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • RPL : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Pengelolaan lingkungan adalah Upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi : kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
RKL adalah Upaya penanganan dampak besar dan penting (+/-) terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Pemantauan lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan/atau pengamatan yang dilakukan secara sistematis, berulang dan periodik, dan terencana
RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting (+/-) akibat dari rencana kegiatan
Q: Mengapa Perlu Pengelolaan dan Pemantauan ?
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif
RKL – RPL merupakan pedoman pengelolaan LH untuk dampak positif maupun negatif, yang harus dikelola dan dipantau pada tahap pra konstruksi – konstruksi – operasi – pasca operasi Untuk komponen geo – fisik – kimia, biologi, sosial, ekonomi – budaya, dan kesehatan masyarakat
Fungsi RKL: meningkatkan dampak positif dan mencegah / meminimisasi / mengelola dampak negatif
Fungsi RPL: mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan

Sistematika RKL

  • Pendahuluan (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan)
  • Pendekatan pengelolaan lingkungan (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi)
  • Rencana pengelolaan lingkungan hidup
  • Pustaka
  • Lampiran

Sistematika RPL

  • Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH)
  • Rencana pemantauan LH
  • Pustaka
  • Lampiran
Isi pengelolaan
  • Jenis Dampak
  • Sumber Dampak
  • Tolok Ukur Dampak
  • Tujuan Rencana Pengelolaan LH
  • Rencana pengelolaan LH
    • Pendekatan (Tek./Sos.Ek./Inst)
    • Lokasi KL
    • Periode KL
  • Institusi Pengelolaan LH
    • Pelaksana
    • Pengawas
    • Pelaporan
Isi pemantauan
  • Dampak Penting yang dipantau
  • Sumber Dampak Penting
  • Parameter LH yang dipantau
  • Tujuan Rencana Pemantauan LH
  • Rencana pemantauan LH
    • Metode Pengumpulan dan Anlisis Data
    • Lokasi Pemantauan PL
    • Jangka Waktu PL
    • Frekuensi PL
  • Institusi Pemantauan LH
    • Pelaksana
    • Pengawas
    • Pelaporan
Tujuan Pengelolaan
  • Meningkatkan dampak positif
  • Mencegah dampak negatif
  • Meminimisasi dampak negatif
  • Mengelola Dampak negatif
Tujuan Pemantauan
  • Mengevaluasi Keberhasilan Pengelolaan
  • Mengubah metode pengelolaan
  • Merevisi RKL-RPL

Pendekatan pengelolaan LH

Pendekatan teknologi
  • Penanggulangan limbah dengan cara mengolah limbah atau cara lain ?
  • Mengembangkan konsep terasering
  • Mereklamasi bekas galian
Pendekatan SosEkBud
  • Melibatkan masyarakat
  • Memperhatikan kearifan lokal
  • Bantuan fasilitas umum
  • Menjalin interaksi sosial yang baik
  • Kompensasi yang saling menguntungkan
Pendekatan institusi
  • Kerjasama dengan instansi terkait
  • Pengelolaan melibatkan institusi

Catatan

Lokasi pengelolaan dan pemantauan
  • Sama ?
  • Berbeda ?
Periode pengelolaan dan jangka waktu pemantauan
  • Perhatikan Tahap Apa !
  • Lama Kegiatan ?
  • Besar dampak ?
  • Tingkat kepentingan dampak ?
Pembiayaan pengelolaan dan pemantauan
  • Sesuai struktur organisasi
  • Kaitan dengan pendekatan Pengelolaan
  • Mitra atau tunggal
Institusi pengelolaan dan pemantauan
  • Pelaksana
  • Pengawas
  • Pelaporan
  • Kesesuaian dengan struktur organisasi
  • Pengawas = Pelaporan ?
  • Nama instansi spesifik !
Ringkasan RKL dan RPL dalam Microsoft Excel
Ringkasan RKL RPL