Definisi
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan
dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif
serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu
kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan
dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Fungsi
•
Banyak
manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau
suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat
sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
•
Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
•
Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
•
Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
•
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
•
Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
•
Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
•
Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
•
Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
•
Memberikan
panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat
sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
•
Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
•
Mengetahui
sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan
sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat
memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
•
Melaksanakan
kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan
lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan
kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
•
Terlibat
dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang
mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Definisi
Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
Fungsi
• Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan
• Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan
• Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas lingkungan
• Memperkecil resiko dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan
• Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan
• Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat
SELENGKAPNYA BACA DI UU, PERMEN Lingkungan Hidup, banyak lho disana