RKL dan RPL
Apa saja hasil kajian AMDAL ?
- K.A. ANDAL : Ruang lingkup kajian ANDAL yang merupakan hasil pelingkupan
- ANDAL : Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
- RKL: Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- RPL : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
RKL adalah Upaya penanganan dampak besar dan penting (+/-) terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Pemantauan lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan/atau pengamatan yang dilakukan secara sistematis, berulang dan periodik, dan terencana
RPL adalah Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting (+/-) akibat dari rencana kegiatan
Q: Mengapa Perlu Pengelolaan dan Pemantauan ?
A: Untuk mengembangkan dampak positif dan mencegah, meminimasi, serta mengelola dampak negatif
RKL – RPL merupakan pedoman pengelolaan LH untuk dampak positif maupun negatif, yang harus dikelola dan dipantau pada tahap pra konstruksi – konstruksi – operasi – pasca operasi Untuk komponen geo – fisik – kimia, biologi, sosial, ekonomi – budaya, dan kesehatan masyarakat
Fungsi RKL: meningkatkan dampak positif dan mencegah / meminimisasi / mengelola dampak negatif
Fungsi RPL: mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan
Sistematika RKL
- Pendahuluan (maksud & tujuan, pernyataan kebijakan, kegunaan)
- Pendekatan pengelolaan lingkungan (Pendekatan teknologi, sosial ekonomi, institusi)
- Rencana pengelolaan lingkungan hidup
- Pustaka
- Lampiran
Sistematika RPL
- Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH)
- Rencana pemantauan LH
- Pustaka
- Lampiran
- Jenis Dampak
- Sumber Dampak
- Tolok Ukur Dampak
- Tujuan Rencana Pengelolaan LH
- Rencana pengelolaan LH
- Pendekatan (Tek./Sos.Ek./Inst)
- Lokasi KL
- Periode KL
- Institusi Pengelolaan LH
- Pelaksana
- Pengawas
- Pelaporan
- Dampak Penting yang dipantau
- Sumber Dampak Penting
- Parameter LH yang dipantau
- Tujuan Rencana Pemantauan LH
- Rencana pemantauan LH
- Metode Pengumpulan dan Anlisis Data
- Lokasi Pemantauan PL
- Jangka Waktu PL
- Frekuensi PL
- Institusi Pemantauan LH
- Pelaksana
- Pengawas
- Pelaporan
- Meningkatkan dampak positif
- Mencegah dampak negatif
- Meminimisasi dampak negatif
- Mengelola Dampak negatif
- Mengevaluasi Keberhasilan Pengelolaan
- Mengubah metode pengelolaan
- Merevisi RKL-RPL
Pendekatan pengelolaan LH
Pendekatan teknologi- Penanggulangan limbah dengan cara mengolah limbah atau cara lain ?
- Mengembangkan konsep terasering
- Mereklamasi bekas galian
- Melibatkan masyarakat
- Memperhatikan kearifan lokal
- Bantuan fasilitas umum
- Menjalin interaksi sosial yang baik
- Kompensasi yang saling menguntungkan
- Kerjasama dengan instansi terkait
- Pengelolaan melibatkan institusi
Catatan
Lokasi pengelolaan dan pemantauan- Sama ?
- Berbeda ?
- Perhatikan Tahap Apa !
- Lama Kegiatan ?
- Besar dampak ?
- Tingkat kepentingan dampak ?
- Sesuai struktur organisasi
- Kaitan dengan pendekatan Pengelolaan
- Mitra atau tunggal
- Pelaksana
- Pengawas
- Pelaporan
- Kesesuaian dengan struktur organisasi
- Pengawas = Pelaporan ?
- Nama instansi spesifik !
Ringkasan RKL RPL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar