Proses perencanaan adalah rangkaian kegiatan berpikir yang berkesinambungan dan rasional untuk memecahkan suatu masalah secara sistematis dan terencana.
RENCANA
- Produk dari suatu proses perencanaan.
- Rumusan kegiatan yang akan dilaksanakan secara spesifik pada masa mendatang.
- Rangkaian kegiatan (yang berulang) yang dirumuskan untuk mencapai tujuan perencanaan. Kegiatan yang teratur mempunyai tujuan jelas dan spesifik, serta dibatasi oleh tempat dan waktu tertentu.
- Usaha-usaha jangka panjang atau menengah yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan pembangunan pada sektor tertentu, yang mencakup beberapa proyek.
Usaha-usaha khusus dan terinci untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan tujuan suatu program.
Proyek mempunyai ciri menitikberatkan pada cara bagaimana mencapai tujuan dalam waktu singkat, menekankan pada kegiatan operasional, tidak mengulangi kegiatan dan tujuan yang sama secara rutin, berjalan melalui siklus tahapan dimana tiap tahapan membutuhkan sumberdaya yang khusus dan beragam.
PROSES
- Cara; metoda mengolah sesuatu.
- Rangkaian peristiwa yang manghasilkan perubahan atau perkembangan.
Tahapan kegiatan yang harus dilalui.
SIKLUS
- Gerak memutar (menurut lingkaran)
- Rangkaian; daur.
Wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
TATA RUANG
Wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
PENATAAN RUANG
Adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, serta peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang.
- Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya yang didasarkan atas rencana tata ruang.
- Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang. Pengawasan dilakukan dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Enertiban dilakukan dalam bentuk pengenaan sangsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Adalah hasil perencanaan tata ruang.
- Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dibedakan atas : RTRW Nasional; RTRW Propinsi Dati I; RTRW Kabupaten/Kotamadya Dati II.
- Menurut Permendagri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah, rencana tata ruang dibedakan atas : RTRW Propinsi Dati I; RTRW Kabupaten/Kotamadya Dati II; Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK); Rencana Teknik Ruang (RTK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar