UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah
mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan
yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
b. bahwa
pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia;
c. bahwa
tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga
kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan
demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
d. bahwa
untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan
bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional;
e. bahwa
agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang dapat menjamin
tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan pembangunan
Nasional;
f. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Mengingat : …
Mengingat : 1. Pasal
18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23,
Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3. Sistem …
3. Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan
oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan
Daerah.
4. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah
dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya
disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah
dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang
selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana
Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1
(satu) tahun.
9. Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana
Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana …
11. Rencana
Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah
dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
16. Program
adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
17. Lembaga adalah organisasi
non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
perUndang-undangan lainnya.
18. Program
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan
rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
19. Program
Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah
sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian /Lembaga atau beberapa
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
20. Program …
20. Program
Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu
antar-Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai
suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan.
21. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah
forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan
rencana pembangunan Daerah.
22. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
23. Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi,
Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah
yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembangunan
Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta
kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4) Sistem …
(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah,
antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan
Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
BAB III
RUANG LINGKUP
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
(1) Perencanaan
Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua
fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu
dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Perencanaan
Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun
secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah; dan
c. rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4 …
Pasal 4
(1) RPJP
Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan
Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah
pembangunan Nasional.
(2) RPJM
Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden
yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi
pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan
lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang
berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2)
|
(3) RKPD
merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana
kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 6
(1) Renstra-KL
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(2) Renja-KL
disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas
pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 7
(1) Renstra-SKPD
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2) Renja-SKPD
disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP,
memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 9
(1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
(2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. penyiapan rancangan rencana kerja;
c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10
(1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3) Rancangan …
(3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
(4) Musrenbang
Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode
RPJP yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1) Menteri
menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang
Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Kepala
Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil
Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4).
Pasal 13
(1) RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian …
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal 14
(1) Menteri
menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi,
misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional,
kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro
yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2) Kepala
Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari
visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan
Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah
kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1) Pimpinan
Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Menteri
menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan
Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP
Nasional.
(3) Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal
RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Kepala
Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan
Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP
Daerah.
Pasal 16 …
Pasal 16
(1) Rancangan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan
rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)
menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah.
(2) Musrenbang
Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh
unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
Pasal 17
(1) Musrenbang
Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3),
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) Musrenbang
Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 18
(1) Menteri
menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang
Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Kepala
Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2).
Pasal 19 …
Pasal 19
(1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) Renstra-KL
ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah
disesuaikan dengan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
(4) Renstra-SKPD
ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Pasal 21
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal
RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada
Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Menteri …
(2) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1) Rancangan
RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi
Musrenbang.
(2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Pasal 23
(1) Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April.
(2) Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
Pasal 24 …
Pasal 24
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25
(1) RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2) RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26
(1) RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 28
(1) Pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Menteri/…
(2) Menteri/Kepala
Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan
rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
(2) Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan
rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3) Menteri/Kepala
Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil
evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi
penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31
Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII …
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 33
(1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya.
(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda.
(3) Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antarkabupaten/kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti
ketentuan …
ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUndang-undangan.
(2) Sebelum
RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan,
penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan
mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum
RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan,
penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan
mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini.
Pasal 36
Peraturan
perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar