Pages - Menu

Senin, 09 Desember 2013

RINCIAN TUGAS ,FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN

KEDUDUKAN ,TUGAS POKOK , FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
i. KECAMATAN
1. Kecamatan merupakan wilayah kerja camatsebagai perangkat daerah kabupaten
2. Kecamatan
3. Camat berkedudukan dibawah dan bertangung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.
4. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan
Oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dav juga menyelangarakan
Tugas umum pemerintah.
a. Kewenangan pemerintah yang dilimpakan oleh Bupati untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah , meliputi aspek :
- Perizinan;
- Rekomendasi;
- Koordinasi;
- Pembinaan;
- Pengawasan:
- Fasilitasi;
- Penetapan;
- Penyelengaraaan;
- Kewenangan lain ysng dilimpahkan
b. menyelangarakan tugas umum pemerintah , meliputi;
1. mengkoordinasikan kegiatan pemerdayaan masyarakat;
2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang ¡Vundangan;
4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. mengkoordinasikan pemnyelanggraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
6. membina penyelenggaraan pemerintah desa /atau kelurahan;
7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
Yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
5. Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor (4),menyelanggarakan
Fungsi:
a. penyusun program dan krgiatan Kecamatan
b. pengkoordinasian pennyelengaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
c. penyelanggaraan kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa;
d. pengkoordinasian kegiatan pemerdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan penyelanggaran terhadap kegiatan di bidang ketentraman
dan ketertiban umum;
f. pelaksanan pembinaan penyelanggaraan bidang ekokomi dan pembangunan ;
g. pelaksanaan pembinaan penyelanggaraan bidang social dan kemasyarakatana;
h. pelaksanaan penatausahaan kecamatan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ii. SEKRETARIAT KECAMATAN
1. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretariat Kecamatan yang selanjutnya
Disebut SEKCAM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
2. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusun
Perencanaan , pengolahan administrasi keuangan dan kepegawaian
3. Dalam menyelanggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor (2),Sekretariat
Kecamatan mempunyai fungsi;
a. penyelanggaraan pengelolahan administrasi perkantoran , admonistrasi keuangan
dan administrasi kepegawaian ;
b. Penyelanggaraan urusan umum dan perlengkapan,keprotokolan dan hubungan
Masyarakat;
c. Penyelanggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakan;
d. Pelaksanaan koordinasi , pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksaan
Kegiatan unit kerja
e. Pelaksaanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
1. SUB BAGIAN PERENCAAN DAN PELAPORAN
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Sekretaris Kecamatan
„« Sub Bangian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan program kerja dan rencana strategis pembangunan di wilayah kecamatan :
„« Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai funsi :
1. Penyusunan program kerja diwilayah kecmatan ;
2. Pengumpulan, pengelolahan dan penganalisan data potensi kecamatan ;
3. Penyusun Rencana Strategis Dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan;
4. Penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi penyusun rencana dan program pembangunan di wilayah kecamatan ;
5. Pengelolaan data statistik dan informasi diwilayah kecamatan ;
6. Pengelolaan system informasi manajemen data di wilayah kecamatan ;
7. Pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja kecamatan ;
8. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunandi
9. Pengevaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan kecamatan ;
10. Penyusun laporan hasil kegiatan di wilayah kecamatan.
2. SUB BAGIAN KEUANGAN
„« Sub Bagian keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Sekretaris kecamatan
„« Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok dalam penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan
„« Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengumpulan bahan dan penyiapan Rencana Anggaran pendapatan dan belanja kecamatan ;
b. Pelaksanaaan pengkoordinasian pengelolaan administrasi Keuangan, penyusun Rencana kegiatan anggaran ( RKA )dan dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA ) ;
c. Pengelolaan pembinaan dan pembukuan keuangan anggaran belanja rutin dan pembangunan ;
d. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan ;
e. Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan keuangan belanja rutin dan pembayaaran keperluan dinas ;
f. Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan daerah ;
g. Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnaya ;
h. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan perbendaharahan ;
i. Penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan ;
j. Pelaksanaan pengkoordinasi pengelolaan keuangan
„« SUB BAGIAN UMUM
ľ Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris kecamatan .
ľ Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan, pengadaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan dinas dan infestarisasi dan prasana dinas, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian .
ľ Dalam menyelanggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kegiatan dibidang urusan umum dan kepegawaian.
b. Pelaksanaan urusan kesektariatan ;
c. Penyimpanan, pengaturan dan pemeliharaan arsip dinas ;
d. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas ;
e. Penyusunan perencanaan keperluan alat-alat tulis kantor dan penyusunan petunjuk pelaksanaannya ;
f. Pemeliharaan gedung, ruangan, peralatan, pekarangan, ketertiban dan kebersihan serta keamanan kantor kecamatan ;
g. Pengurusan eksploitasi dan pemeliharaan kendaraan dinas ;
h. Pengadaan perlengkapan dan perbekalan ;
i. Penyimpanan, penerimaan dan pendistribusian perlengkapan dan perbekalan ;
j. Penyiapan kelengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas ;
k. Pengurusan administrasi peralatan, perlengkapan dan perbekalan serta pengurusan administrasi inventarisasi kekayaan milik Negara ;
l. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi pelaksanaan tugas dinas ;
m. Pelaksanaan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas ;
n. Pengelolaan system informasi manajemen perlengkapan ;
o. Pengelolaan perpustakaan dinas dan hubungan masyarakat ;
p. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian ;
q. Pelaksanaan penyusunan daftar urutan kepangkatan ( DUK ) dilingkungan kecamatan
1. Pelaksanaan penyusunan Daftar pernilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP-3 ) dilingkungan kecamatan
2. Pelaksanaan penyusunan rencana formasi, usulan pengangkatan, mutasi, dan usulan pemberhentian pegawai ;
3. Pengelolaan kesejahteraan pegawai ;
4. Pengelolaan pelaksanaan pendidikan dan latihan pegawai ;
5. Pengembangan kemampuan dan karier pegawai ;
6. Pengelolaan dan pengembangan Sistem informasi kepegawaian ( SIMPEG ) ;
7. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian dengan unit kerja terkait
8. Penyusunan laporan hasil kegiatan dibidang administrasi umum dan kepegawaian
iii. SEKSI PEMERINTAHAN
1. Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat ;
2. Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemerintahan ;
3. Dalam melaksanakan tugas sebabaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan ;
b. Penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan ;
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan ;
d. Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan
4. Rincian tugas Seksi pemerintahan adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Seksi pemerintahan ;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan;
c. Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggung jawab kepala desa;
d. Memfasilitasi penyelanggarakan kejasama dan penyelesaian perselisihan antar desa /kelurahan di wilayah kejanya;
e. Memfasilitasi penataan desa /kelurahan;
f. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
g. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan ;
h. Mengkoordinasikan pelaksaan investarisasi aset pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan;
i. Melaksakan pengawasan dan pendataan atas tanah ¡Vtanah Negara dari tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya;
j. Melaksakan tugas pembantuan terhadap pelaksaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan ,serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
k. Melaksakan tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan,proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa , serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan ;
l. Melaksakan tugas pembantuan pelaksaan monitoring dan investarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah Negara di wilayah kerjanya;
m. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB)
n. Membina dan mendistribusikan pelaksaan tugas kepada bawahan;
o. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pertimbanagan dalam pengembangan ;
p. Melakukan pengawasan , evaluasi dan pelaporan pelaksaan kegiatan seksi pemerintahan;
q. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan pelaksaan sesuai dengan tygas dan fungsinya
IV. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
1. Seksi ketentraman dan ketertiaban dipimpin oelh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat ;
2. Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksakan kebijakan teknis bidang ketentaraman dan ketertiban umum;
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi:
a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
b. Penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban ;
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
4. Rincian tugas seksi ketentraman dan ketentraman dan ketertiban Umum ;
a. Menyusun rencana kerja seksi ketenatraman dan ketertiban umum ;
b. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertibaan masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakkan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya ;
d. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulanagan bencana alam ;
e. Melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan ;
f. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak criminal ;
g. Melaksakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat ;
h. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaraman dan ketertiban masyarakat ;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
V. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otomi daerah sesuai dengan bidangnya.
Rincian :
1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
2. Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pembangunan desa/kelurahan dan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga lainnya ( atau nama lain )
3. Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertical atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum.
4. Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
5. Mendorong partisifasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan didesa/kelurahan dan kecamatan.
6. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau UPT, instansi vertikal dan swasta.
7. Mengoordinasikan penyusunan profil desa atau kelurahan.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.
10. Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otonomi sesuai dengan bidangnya.
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
2. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan ;
3. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja ;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
5. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ;
6. Camat dalam melaksanakan tugas sebagai mana yang dimaksud pada ayat ( 4 ), menyelanggarakan fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan kecamatan ;
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan ;
c. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideology Negara dan kesatuan bangsa ;
d. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
e. Pelaksanaan pembinaan penyelenggarakan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum ;
f. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan ;
g. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang social dan kemasyarakatan ;
h. Pelaksanaan penatausahaan kecamatan ;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar