- Penjelasan Teori
Teori Sibenertika Talcott Parson
: sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem
sosial yang saling mengalami ketergantungan dan keterkaitan. Adanya
hubungan yang saling keterkaitan, interaksi dan saling ketergantungan.
Contoh keterkaitan antara Hukum,agama, pendidikan, budaya, ekonomi,
politik, sosial yang tak dapat terpisahkan dan saling berinteraksi.
Menurut Talcott Parson, ada 4 subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam kehidupan masyarakat :
1. Fungsi adaptasi(adaptation) dilaksanakan oleh subsistem ekonomi
contoh: melaksanakan produksi & distribusi barang-jasa
2. Fungsi pencapaian tujuan (goal attainment) dilaksanakan oleh subsistem politik
contoh: melaksanakn distribusi distribusi kekuasaan & memonopoli unsur paksaan yg sah (negara)
3. Fungsi integrasi(in te gration) dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial.
4. Fungsi mempertahankan pola & struktur masyarakat (lattent pattern maintenance) dilaksanakan oleh subsistem budaya menangani urusan pemeliharaan nilai - nilai & norma-norma budaya yg berlaku dengan tujuan kelestarian struktur masyarakat dibagi menjadi subsistem keluarga, agama,pendidikan
Keempat subsistem (pranata) ekonomi, politik, hukum dan budaya tersebut akan bekerja secara mandiri tetapi saling bergantung satu sama lain utk mewujudkan keutuhan & kelestarian sistem sosial secara keseluruhan.
Menurut Talcott Parson, ada 4 subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam kehidupan masyarakat :
1. Fungsi adaptasi(adaptation) dilaksanakan oleh subsistem ekonomi
contoh: melaksanakan produksi & distribusi barang-jasa
2. Fungsi pencapaian tujuan (goal attainment) dilaksanakan oleh subsistem politik
contoh: melaksanakn distribusi distribusi kekuasaan & memonopoli unsur paksaan yg sah (negara)
3. Fungsi integrasi(in te gration) dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial.
4. Fungsi mempertahankan pola & struktur masyarakat (lattent pattern maintenance) dilaksanakan oleh subsistem budaya menangani urusan pemeliharaan nilai - nilai & norma-norma budaya yg berlaku dengan tujuan kelestarian struktur masyarakat dibagi menjadi subsistem keluarga, agama,pendidikan
Keempat subsistem (pranata) ekonomi, politik, hukum dan budaya tersebut akan bekerja secara mandiri tetapi saling bergantung satu sama lain utk mewujudkan keutuhan & kelestarian sistem sosial secara keseluruhan.
- Fenomena
Talcott Parson’s Cybernetics dalam Hukum Ketenagakerjaan
Keterkaitan
sistem hukum dengan sistem lain ditunjukkan secara sangat baik oleh
Talcott Parson dengan Teori Sibernetika-nya (lihat Satjipto Rahardjo,
1985). Dalam teorinya, yang kemudian menjadikan sang penemu sebagai
legenda dalam studi sosiologi hukum, karena dikenal dengan Sibernetika
Talcott Parson (Talcott Parson’s Cybernetics) menyebutkan tentang ada
empat subsistem: budaya, sosial, politik, dan ekonomi yang senantiasa
melingkari kehidupan kemasyarakatan.
Dilihat
dari arus energi, subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat,
diikuti subsistem politik, baru kemudian subsistem sosial (di mana hukum
ada di dalamnya), dan diakhiri oleh subsistem budaya. Di sisi lain,
dilihat dari arus informasi (tata nilai), subsistem budaya justru yang
paling kaya, diikuti oleh subsistem sosial, subsistem politik, dan
berakhir pada subsistem ekonomi.
Dalam gambar berikut menunjukkan bahwa antar seluruh sub sistem tersebut saling mempengaruhi dan saling mendominasi.
Mengapa
tulisan perlu ada, dan apa hubungannya sibernetika tersebut dalam
praktek ketenagakerjaan? Dari pembagian wilayah hukum, hukum
ketenagakerjaan termasuk dalam domain hukum publik, dimana ada
keterlibatan negara dalam pelaksanaan dan penegakannya. Dengan kata
lain, ada intervensi (peran) negara, baik dalam perumusan maupun
penegakan sistem hukum ketenagakerjaan.
Di dalam
prakteknya, penegakan hukum ketenagakerjaan tidak dapat dilaksanakan
jika hanya menggunakan pendekatan formil belaka. Pendekatan materiil-pun
diperlukan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan. Bahkan
pendekatan hukum progresif, dimana penegakan hukum harus
mempertimbangkan segala yang terjadi di masyarakat-pun perlu
dipraktekkan. Bagaimana dengan pelaksanaan dan penegakan hukum
ketenagakerjaan? Berbicara hukum ketenagakerjaan, tidak lepas dari
keberadaan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini adalah
kiblat hukum materiil tentang hampir seluruh aspek ketenagakerjaan.
- Analisa
Seperti yang kita liat di atas bahwa penjelasan tentang teori sibernetika yaitu menjelaskan tentang keterkaitan antara hukum, agama, budaya, pendidikan, ekonomi, dan politik sudah sangat jelas.
Dalam
fenomena yang saya angkat, menjelaskan keterkaitan teori dengan hukum
ketenagakerjaan. Dimana hukum ketenegakerjaan ini berperan penting dan
termasuk dalam domain hukum publik dengan adanya keterlibatan negara
dalam pelaksana dan penegaknya. Dapat dikatakan bahwa, ada intervensi
pada negara.
Saya ambil contoh dalam suatu perusahaan :
Misalnya A karyawan kontrak, karena tidak perform, kontrak kerjanya
tidak diperpanjang. Sementara A harus menanggung keluarganya. Karena
desakan ekonomi, mencari-cari kesalahan pada perusahaan, bahwa kerja
kontrak tidak sah dan demi hukum berubah menjadi pegawai tetap, sehingga
A berhak atas pesangon dan lain-lain. Kebanyakan, kondisi ini di iya
kan instansi ketenagakerjaan karena ”tidak mau pusing” jika harus
didesak karyawan terus menerus. Tentu, kondisi ini tidak bisa dibiarkan
berlarut-larut. Mengapa? Akan menjadi preseden buruk dan akan dijadikan
pedoman untuk karyawan yang lain. Atau, kalaulah kontrak kerja tersebut
“salah”, maka yang salah tidak hanya perusahaan. Ingat perjanjian kerja
dibuat oleh pengusaha dan karyawan. Jadi jika perjanjian kerja “salah”,
atau bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, atau menyalahi
aturan dan lain-lain (tentu hal ini harus dibuktikan), para pihak yang
bersepakat dalam dalam perjanjian kerjalah yang sama-sama bertanggung
jawab atas akibat hukumnya.
Dapat
saya tambahkan bahwa 4 subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam
kehidupan bermasyarakat di atas memang benar adanya, sebab dengan adanya
4 fungsi atau subsistem tersebut ekonomi, politik, hukum dan budaya
akan saling beketergantungan dan berinteraksi satu sama lain untuk
mewujudkan suatu keinginan yang akan dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar