Pages - Menu

Senin, 09 Desember 2013

teori SIBERNETIKA

  1. Penjelasan Teori

Teori Sibenertika Talcott Parson : sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial yang saling mengalami ketergantungan dan keterkaitan. Adanya hubungan yang saling keterkaitan, interaksi dan saling ketergantungan. Contoh keterkaitan antara Hukum,agama, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, sosial yang tak dapat terpisahkan dan saling berinteraksi.
Menurut Talcott Parson, ada 4 subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam kehidupan masyarakat :
1. Fungsi adaptasi(adaptation) dilaksanakan oleh subsistem ekonomi
contoh: melaksanakan produksi & distribusi barang-jasa
2. Fungsi pencapaian tujuan (goal attainment) dilaksanakan oleh subsistem politik
contoh: melaksanakn distribusi distribusi kekuasaan & memonopoli unsur paksaan yg sah (negara)
3. Fungsi integrasi(in te gration) dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial.
4. Fungsi mempertahankan pola & struktur masyarakat (lattent pattern maintenance) dilaksanakan oleh subsistem budaya menangani urusan pemeliharaan nilai - nilai & norma-norma budaya yg berlaku dengan tujuan kelestarian struktur masyarakat dibagi menjadi subsistem keluarga, agama,pendidikan

Keempat subsistem (pranata) ekonomi, politik, hukum dan budaya tersebut akan bekerja secara mandiri tetapi saling bergantung satu sama lain utk mewujudkan keutuhan & kelestarian sistem sosial secara keseluruhan.




  1. Fenomena

Talcott Parson’s Cybernetics dalam Hukum Ketenagakerjaan
Keterkaitan sistem hukum dengan sistem lain ditunjukkan secara sangat baik oleh Talcott Parson dengan Teori Sibernetika-nya (lihat Satjipto Rahardjo, 1985). Dalam teorinya, yang kemudian menjadikan sang penemu sebagai legenda dalam studi sosiologi hukum, karena dikenal dengan Sibernetika Talcott Parson (Talcott Parson’s Cybernetics) menyebutkan tentang ada empat subsistem: budaya, sosial, politik, dan ekonomi yang senantiasa melingkari kehidupan kemasyarakatan.
Dilihat dari arus energi, subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat, diikuti subsistem politik, baru kemudian subsistem sosial (di mana hukum ada di dalamnya), dan diakhiri oleh subsistem budaya. Di sisi lain, dilihat dari arus informasi (tata nilai), subsistem budaya justru yang paling kaya, diikuti oleh subsistem sosial, subsistem politik, dan berakhir pada subsistem ekonomi.
Dalam gambar berikut menunjukkan bahwa antar seluruh sub sistem tersebut saling mempengaruhi dan saling mendominasi.
Mengapa tulisan perlu ada, dan apa hubungannya sibernetika tersebut dalam praktek ketenagakerjaan? Dari pembagian wilayah hukum, hukum ketenagakerjaan termasuk dalam domain hukum publik, dimana ada keterlibatan negara dalam pelaksanaan dan penegakannya. Dengan kata lain, ada intervensi (peran) negara, baik dalam perumusan maupun penegakan sistem hukum ketenagakerjaan.
Di dalam prakteknya, penegakan hukum ketenagakerjaan tidak dapat dilaksanakan jika hanya menggunakan pendekatan formil belaka. Pendekatan materiil-pun diperlukan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan. Bahkan pendekatan hukum progresif, dimana penegakan hukum harus mempertimbangkan segala yang terjadi di masyarakat-pun perlu dipraktekkan. Bagaimana dengan pelaksanaan dan penegakan hukum ketenagakerjaan? Berbicara hukum ketenagakerjaan, tidak lepas dari keberadaan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini adalah kiblat hukum materiil tentang hampir seluruh aspek ketenagakerjaan.
  1. Analisa
Seperti yang kita liat di atas bahwa penjelasan tentang teori sibernetika yaitu menjelaskan tentang keterkaitan antara hukum, agama, budaya, pendidikan, ekonomi, dan politik sudah sangat jelas.
Dalam fenomena yang saya angkat, menjelaskan keterkaitan teori dengan hukum ketenagakerjaan. Dimana hukum ketenegakerjaan ini berperan penting dan termasuk dalam domain hukum publik dengan adanya keterlibatan negara dalam pelaksana dan penegaknya. Dapat dikatakan bahwa, ada intervensi pada negara.
Saya ambil contoh dalam suatu perusahaan :
Misalnya A karyawan kontrak, karena tidak perform, kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Sementara A harus menanggung keluarganya. Karena desakan ekonomi, mencari-cari kesalahan pada perusahaan, bahwa kerja kontrak tidak sah dan demi hukum berubah menjadi pegawai tetap, sehingga A berhak atas pesangon dan lain-lain. Kebanyakan, kondisi ini di iya kan instansi ketenagakerjaan karena ”tidak mau pusing” jika harus didesak karyawan terus menerus. Tentu, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mengapa? Akan menjadi preseden buruk dan akan dijadikan pedoman untuk karyawan yang lain. Atau, kalaulah kontrak kerja tersebut “salah”, maka yang salah tidak hanya perusahaan. Ingat perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha dan karyawan. Jadi jika perjanjian kerja “salah”, atau bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, atau menyalahi aturan dan lain-lain (tentu hal ini harus dibuktikan), para pihak yang bersepakat dalam dalam perjanjian kerjalah yang sama-sama bertanggung jawab atas akibat hukumnya.
Dapat saya tambahkan bahwa 4 subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam kehidupan bermasyarakat di atas memang benar adanya, sebab dengan adanya 4 fungsi atau subsistem tersebut ekonomi, politik, hukum dan budaya akan saling beketergantungan dan berinteraksi satu sama lain untuk mewujudkan suatu keinginan yang akan dicapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar