Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan
kewajiban merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena memiliki hak
dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan untuk mendapatkan penghidupan yang yang layak,
namun pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini karena para pejabat pemerintahan lebih mendahulukan haknya dari pada
kewajibannya.
Jika tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban maka akan terjadi keseimbangan social yang berkepanjangan. Untuk
mencapaui keseimbangan antara dan
kewajiban harus dimulai dari diri sendiri, yaitutau memposisikan diri. Sebagai
warga Negara sudah selayaknya tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang telah tercantum dalam hokum dan
aturan-aturan yang berlaku, maka kehidupan masyarakat akan sejahtera.
HAK WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
1. Pasal
27 ayat 1.
”Tiap warga Negara berhak atas perkerjaan dan
pebghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang
layak.
2. Pasal
28A.
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
3. Pasal
28B ayat 1.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
4. Pasal
28C ayat 1.
“Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
Hak
atas kelangsungan hidup. Hak untuk mengembangkan diri dan pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi kesejahteraan hidup manusia.
5. Pasal
28C ayat 2.
Untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
6. Pasal
28D ayat 1
Hak
atas pengakuan , jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama didepan hukum.
7. Pasal
28I ayat 1.
Hak
untukmempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak azazi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Pasal
27 ayat 1.
“Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan.
2. Pasal
27 ayat 3.
“Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
3. Pasal
28J ayat 1.
“Setiap
orang wajib menghormati hak azazi manusia orang lain”.
Wajib
menghormati HAM.
4. Pasal
28J ayat 2.
“Dalam
menyatakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutanyang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai keagamaan,
keamanan, dan ketertiban umun dalam suatu masyarakat demokratis.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapakan dengan undang-undang.
5. Pasal
30 ayat 2.
“Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
nagara”.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN
DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30 YAITU, :
1. Pasal
26.
Ayat
1 “yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara”.
Ayat
2 “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
2. Pasal
27.
Ayat
1 “ segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukumdan p[emerintahan, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu”.
Ayat
2 “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
3. Pasal
28.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
4. Pasal
30.
Ayat
1 “hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara”.
Ayat
2 “menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar