Pages - Menu

Jumat, 04 Oktober 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan  karena memiliki hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan untuk mendapatkan penghidupan yang yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan  kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini karena para pejabat pemerintahan lebih mendahulukan haknya dari pada kewajibannya.

    Jika tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban maka akan terjadi keseimbangan social yang berkepanjangan. Untuk mencapaui keseimbangan antara  dan kewajiban harus dimulai dari diri sendiri, yaitutau memposisikan diri. Sebagai warga Negara sudah selayaknya tahu hak dan kewajibannya.  Seperti yang telah tercantum dalam hokum dan aturan-aturan yang berlaku, maka kehidupan masyarakat akan sejahtera.

HAK WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945

1.    Pasal 27 ayat 1.
”Tiap  warga Negara berhak atas perkerjaan dan pebghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.

2.    Pasal 28A.
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

3.    Pasal 28B ayat 1.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

4.    Pasal 28C ayat 1.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. 
Hak atas kelangsungan hidup. Hak untuk mengembangkan diri dan pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan hidup manusia.

5.    Pasal 28C ayat 2.
Untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

6.    Pasal 28D ayat 1
Hak atas pengakuan , jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.

7.    Pasal 28I ayat 1.
Hak untukmempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak azazi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


1.    Pasal 27 ayat 1.
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.

2.    Pasal 27 ayat 3.
“Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

3.    Pasal 28J ayat 1.
“Setiap orang wajib menghormati hak azazi manusia orang lain”.
Wajib menghormati HAM.

4.    Pasal 28J ayat 2.
“Dalam menyatakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanyang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umun dalam suatu masyarakat demokratis.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapakan dengan undang-undang.

5.    Pasal 30 ayat 2.
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan nagara”.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.


HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30 YAITU, :

1.    Pasal 26.
Ayat 1 “yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara”.
Ayat 2 “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.

2.    Pasal 27.
Ayat 1 “ segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukumdan p[emerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu”.
Ayat 2 “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

3.    Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

4.    Pasal 30.
Ayat 1 “hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara”.
Ayat 2 “menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar