Pages - Menu

Senin, 28 Oktober 2013

uu tentang tata ruang



(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

a.      tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;

b.     rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdcsaan dalam wilayah  pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama.

c.      rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawas~nli ndung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.

d.     penetapan kawasan strategis nasional.

e.      arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.

f.       arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.


(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:


a.      penyusunan rencaila pembarigunan jangka panjang nasional.

b.      penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.       pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d.      mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
e.      penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
f.       penataan ruang kawasan strategis nasional.
g.      penataan ruang wilayah provinsi dan kabupatenl kota.

(3) Jangka waktu Rencaria Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.

(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lirna) tahun.

(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang I ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 23
(1)  Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:

a.      tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.

b.      rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.

c.      rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi.

d.      penetapan kawasan strategis provinsi.

e.      arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yangberisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.

f.       arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahprovinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.


(2)  Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:

a.      penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

b.      penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

c.      pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.

d.      mewujudkan' keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan ' perkembangan antar wilayah kabupatenl kota, serta keserasian antarsektor.

e.      penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.


f.       penataan ruang kawasan strategis provinsi.

g.      penataan ruang wilayah kabupatenl kota.


(3)  Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun,

(4)   Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5)  Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengsn peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial Negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(6)  Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi,

Pasal 26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar