(1) Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional memuat:
a.
tujuan,
kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b.
rencana
struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang
terkait dengan kawasan perdcsaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana utama.
c.
rencana
pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawas~nli ndung nasional dan kawasan
budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
d.
penetapan
kawasan strategis nasional.
e.
arahan
pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan.
f.
arahan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
peraturan zonasi
sistem nasional, arahan
perizinan,
arahan
insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a.
penyusunan
rencaila pembarigunan jangka panjang nasional.
b.
penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d.
mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi,
serta keserasian antarsektor.
e.
penetapan
lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
f.
penataan
ruang kawasan strategis nasional.
g.
penataan
ruang wilayah provinsi dan kabupatenl kota.
(3) Jangka waktu
Rencaria Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1
(satu) kali dalam 5
(lirna)
tahun.
(5) Dalam kondisi
lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
yang I
ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau perubahan batas teritorial negara
yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 23
(1) Rencana tata
ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan,
kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
b.
rencana
struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam
wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya
dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
c.
rencana
pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya
yang memiliki nilai strategis provinsi.
d.
penetapan
kawasan strategis provinsi.
e.
arahan
pemanfaatan ruang wilayah provinsi yangberisi indikasi program utama jangka
menengah lima
tahunan.
f.
arahan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayahprovinsi yang berisi indikasi arahan
peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana tata
ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
a.
penyusunan
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
b.
penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah daerah.
c.
pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.
d.
mewujudkan'
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan ' perkembangan
antar wilayah kabupatenl kota, serta keserasian antarsektor.
e.
penetapan
lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
f.
penataan
ruang kawasan strategis provinsi.
g.
penataan
ruang wilayah kabupatenl kota.
(3) Jangka waktu
rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun,
(4) Rencana tata
ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam kondisi
lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
yang ditetapkan
dengsn peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial
Negara
dan/atau
wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang
wilayah
provinsi
ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Rencana tata
ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi,
Pasal 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar