A. Suprastruktur Politik di Indonesia
Adalah lembaga-lembaga politik yang
dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Suprastruktur
politik diatur dalam konstitusi negara. Lembaganya tercantum dalam UUD 1945.
Suprastruktur politik juga disebut lembaga negara.
Suprastruktur politik di Indonesia
menurut UUD 1945 yaitu, :
1.
Legislatif
1. MPR.
2. DPR.
3. DPD.
4. DPRD Tingkat I (Propinsi).
5. DPRD Tingkat II (Kabupaten /
Kotamadya).
2.
Eksekutif
Presiden
Wakil Presiden,
3.
Yudikatif
1. Badan Pemeriksa Keuangan,
2. Mahkamah Agung
3. Mahkamah Konstitusi, dan
4. Komisi Yudisial
Legislatif
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut pasal 2 Ayat (1) UUD 1945,
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan
MPR yaitu lima tahun. Sebelum memangku jabatan, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama dalam sidang Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang MPR, antara lain:
1. Mengubah dan menetapkan UUD;
2. Melantik presiden dan wakil presiden
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden;
3. Melantik wakil presiden menjadi
presiden
4. Memilih wakil presiden dari dua
calon yang diajukan presiden;
5. Menetapkan peraturan tata tertib dan
kode etik MPR.
Ketentuan
dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkandengan
suara yang terbanyak.
Pasal 31
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar.
2. Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan
atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang :
1. mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
2. melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam
sidang Paripurna Majelis;
3. memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis.
4. melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. memilih dan melantik Wakil Presiden
dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. memilih dan melantik Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
Hak-hak MPR dalam melaksanakan tugas
dan wewenang, yaitu:
1. Mengajukan usul perubaha
pasal-pasal dalam UUD
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan dan administrasi
Kewajiban MPR
1.
Mengamalkan pancasila.
2.
Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga kedaulatan
rakyat yang terdiri atas anggota parati politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. Masa jabatannya lima tahun. DPR sebagai lembaga
negara mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pegawasan.
Tugas dan wewenang DPR antara, lain:
1. Membentuk UU bersama presiden
2. Memberikan persetujuan Peraturan
pemerintah pengganti UU
3. Menerima dan membahas usulan RUU
4. Menetapkan APBN bersama presiden
5. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6. Memilih anggota BPK
7. Memberi persetujuan kepada presiden
atas pengangkatan dan pemberhentian Komisi Yudisial
8. Memilih tiga orang calon hakim
konstitusi kepada presiden
Hak DPR
1. Hak Inisyatif
2. Hak Amandemen
3. Hak Budget
4. Hak Bertanya.
5. Hak Interplasi
6. Hak Angket
7. Hak Petisi
Kewajiban DPR
1.
Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan
UUD 1945 dan pancasila.
2.
Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun
anggaran pendapatan dan belanja
Negara.
3. Memperhatikan
sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Merupakan lembaga kedaulatan rakyat
yang terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Anggotanya dari tiap provinsi sebanyak empat orang. Dan jumlah keseluruhan
anggota tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Anggota DPD diresmikan oleh
keputusan presiden. Jabatannya lima tahun.
DPD mempunyai fungsi, antara lain:
1. Ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu,
2. Pengawasan atas pelaksanaan UU
tertentu.
Tugas dan wewenang DPD, antara lain
1. ikut mengajukan ke DPR RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah.
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU APBN, pemilihan anggota BPK
3. Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah.
4. Menerima hasil pemeriksaan keuangan
dari BPK.
Eksekutif
Presiden dan Wakil Presiden
Pemerintahan di Indonesia dipimpin
oleh presiden sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan, serta dibantu
wapres dan kabinet.
Kekuasaan presiden sebagai kepala
negara, yaitu :
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Laut, dan Udara
2. Presiden mennyatakan keadaan bahaya
3. Presiden mengangkat duta dan konsul
4. Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MPR
5. Presiden memberi gelar, tanda
penghormatan lainnya
6. Presiden meresmikan anggota BPK
7. Presiden menetapkan hakim agung
Kekusaan presiden sebagai kepala
pemerintahan, yaitu :
1. Presiden RI memegang kekuasaan
pemerintahan (pasal 4)
2. Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan (pasal 16)
3. Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri (pasal 17)
Eksekutif juga mempunyai tugas untuk
melaksanakan:
1. Kekuasaan Diplomatik,
Yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan
luar negeri.
2. Kekuasaan Administratif,
Yaitu
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi Negara.
3. Kekuasaan Militer,
Yaitu
berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang.
4. Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman),
Yaitu menyangkut pemberian pengampunan,
penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana.
5. Kekuasaan Legislatif,
Yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan
undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
Yudikatif
Badan Pemeriksa Keuangan
Adalah badan yang memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara (APBN, pajak, dll). Hasil laporan itu dilaporkan
ke DPR dan DPD.
Wewenang BPK dalam tugasnya adalah :
1. Menetapkan kebijakan atas tanggung
jawab keuangan
2. Melakukan perbendaharaan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku
3. Menetapkan kebijaksanaan tugas
penunjangannya.
Mahkamah Agung
Merupakan peradilan tertinggi yang
memberi putusan akhir yang dimintakan kasasi. MA dapat memberikan pertimbangan
dalam bidang hukum, serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap
perundangan dibawah UU.
Tugas dan wewenang Mahkamah AgungPengadilan tingkat kasasi adalah
pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari
semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan pasal 24 A ayat 1 UUD
1945, Mahkamah Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:
1. Kewenangan mengadili pada tingkat
kasasi.
2. Kewenangan menguji secara materil
peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh UU.
5. Mengawasi dan memimpin jalannya
perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat
Pengadilan.
Mahkamah Agung memiliki 4 lingkungan
peradilan , yaitu :
1. peradilan umum, peradilan militer.
2. peradilan militer
3. peradilan agama.
4. peradilan tata usaha negara (PTUN).
Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD
1945 ada 5, yaitu
A. Fungsi Peradilan.
1. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi,
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman
dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga
agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan
secara adil, tepat dan benar.
2. Disamping tugasnya sebagai
Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir.
3. Semua sengketa tentang kewenangan
mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang
Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
4. Semua sengketa yang timbul karena perampasan
kapal asing dan muatannya oleh kapal perang.
5. Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No
14 Tahun 1985.
6. Erat kaitannya dengan fungsi
peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara
materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu
peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
B. Fungsi Pengawasan.
1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan
tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan
dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan
:
-Terhadap
pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan
tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni
dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan.
- Setiap
perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang
bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan
petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap
Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
C. Fungsi Mengatur.
1. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih
lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang
Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum
yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27
Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2. Mahkamah Agung dapat membuat
peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara
yang sudah diatur Undang-undang.
D. Fungsi Nasehat
1. Mahkamah Agung memberikan
nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga
Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam
rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga
rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai
rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur pelaksanaannya.
2. Mahkamah Agung berwenang meminta
keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga
peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38
Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
E. Fungsi Administratif
1. Badan-badan Peradilan (Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara)
sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara
organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada
dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
2. Mahkamah Agung berwenang mengatur
tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman).
Mahkamah Konstitusi
Dalam perubahan konstitusi (UUD
1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh
MA dan MK. MK ini bertujuan untuk menjalankan fungsi peradilan terhada[
kasus-kasus yang berkaitan dengan judical review , sengketa kewenangan
antar lembaga negara, pembubaran parpol, dan hasil pemilu
Tugas dan
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir dimana
keputusannya bersifat final.
Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C ayat
UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah
konstitusi berwenang sebagai :
1. Menguji UU terhadap UU
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD
3. Memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum
4. Memutus pembubaran partai politik.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum
pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil
presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran
konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan
ketentuan Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
B. Infrastruktur Politik di
Indonesia
Infrastruktur politik adalah
lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat. Lembaga ini dibentuk dan
bergerak di masyarakat, mencakup lembaga seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, kelompok kepentingan atau kelompok penekan, dan media massa.
Fungsi Infrastruktur Politik
1.
Sebagai
pendidikan politik, untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar
mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
2.
Mempertemukan
kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat.
3.
Sebagai agresi kepentingan, yaitu menyalurkan
segala hasrat/ aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau
pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian
dan menjadi bagian dari keputusan politik
4.
Menyeleksi
kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin
bagi masyarakat.
5.
Sebagai
komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam
masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, ataupun sektor
kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.
Komponen-komponen
dalam Infrastruktur Politik
Partai Politik
Kelompok ini bertujuan untuk
memperoleh kekuasaan politik dengan cara konstitusional. Partai potlitik adalah
organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela
atas dasar persatuan dan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Tujuan umum partai politik adalah :
1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD
2. Mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan negara
3. Mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia
Tujuan khusus partai politik adalah
memperjuang kan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, ber bangsa, dan
bernegara.
Organisasi Kemasyarakatan
Adalah perkumpulan yang dibentuk
oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu, biasanya untuk memenuhi kebutuhan
di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan amat luas cakupannya.
Kelompok Kepentingan
Adalah sekelompok orang yang
memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan, dan atau tujuan, yang sepakat
mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau
tuntutan kelompok tersebut.
Ciri-ciri kelompok kepentingan
adalah
Kumpulan orang yang terorganisir
yang bertujuan, :
1. Adanya kepentingan yang sama
2. Setiap kegiatannya dilakukan bersama
3. Setiap kegiatannya mengatasnamakan
masyarakat (kepentingan umum)
4. Kegiatannya tidak untuk dapat
jabatan publik.
Media Massa
Media massa dalam arti sempit adalah
media cetak seperti surat kabar, majalah, dll. Media massa ini sering disebut
pers.
Media massa dalam arti luas adalah
semua media komunikasi seperti media cetak, media audio visual, dan media
elektronik. Contoh: radio, televisi, dll. Pers dalam arti media cetak termasuk
media komunikasi.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara , kedua lembaga saling membutuhkan, baik lembaga infrastruktur maupun
suprastruktur politik. Kerjasama antar lembaga politik dalam suatu negara
membentuk suatu sistem politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar