Pages - Menu

Senin, 28 Oktober 2013

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia



A.    Suprastruktur Politik di Indonesia

Adalah lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Suprastruktur politik diatur dalam konstitusi negara. Lembaganya tercantum dalam UUD 1945. Suprastruktur politik juga disebut lembaga negara.

Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD 1945 yaitu, :

1.    Legislatif
1.    MPR.
2.    DPR.
3.    DPD.
4.    DPRD Tingkat I  (Propinsi).
5.    DPRD Tingkat II (Kabupaten / Kotamadya).


2.    Eksekutif
Presiden
            Wakil Presiden,

3.    Yudikatif
1.    Badan Pemeriksa Keuangan,
2.    Mahkamah Agung
3.    Mahkamah Konstitusi, dan
4.    Komisi Yudisial

Legislatif

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Menurut pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan MPR yaitu lima tahun. Sebelum memangku jabatan, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama dalam sidang Paripurna MPR.

Tugas dan wewenang MPR, antara lain:

1.    Mengubah dan menetapkan UUD;
2.    Melantik presiden dan wakil presiden Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden;
3.    Melantik wakil presiden menjadi presiden
4.    Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden;
5.    Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)

Pasal 2
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat  terdiri atas anggota Dewan Perwakilan  Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan  umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
2.    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima  tahun  di ibukota negara.
3.    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkandengan suara yang terbanyak.


Pasal 31
1.    Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan  Undang­- Undang Dasar.
2.    Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
3.    Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden  dan atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4

MPR mempunyai tugas dan wewenang :

1.    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.    melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam    sidang Paripurna Majelis;
3.    memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis.
4.    melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.    memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6.    memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.

Hak-hak MPR dalam melaksanakan tugas dan wewenang, yaitu:

1.    Mengajukan  usul perubaha pasal-pasal dalam UUD
2.    Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3.    Memilih dan dipilih
4.    Membela diri
5.    Imunitas
6.    Protokoler
7.    Keuangan dan administrasi

Kewajiban MPR
1.    Mengamalkan pancasila.
2.    Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas anggota parati politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Masa jabatannya lima tahun. DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pegawasan.

Tugas dan wewenang DPR antara, lain:

1.    Membentuk UU bersama presiden
2.    Memberikan persetujuan Peraturan pemerintah pengganti UU
3.    Menerima dan membahas usulan RUU
4.    Menetapkan APBN bersama presiden
5.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6.     Memilih anggota BPK
7.    Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian Komisi Yudisial
8.    Memilih tiga orang calon hakim konstitusi kepada presiden

Hak DPR

1.    Hak Inisyatif   
2.    Hak Amandemen                       
3.    Hak Budget   
4.    Hak Bertanya. 
5.    Hak Interplasi 
6.    Hak Angket
7.    Hak Petisi


Kewajiban DPR
1.    Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila.
2.    Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan     belanja Negara.
3.    Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggotanya dari tiap provinsi sebanyak empat orang. Dan jumlah keseluruhan anggota tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Anggota DPD diresmikan oleh keputusan presiden. Jabatannya lima tahun.

DPD mempunyai fungsi, antara lain:
1.    Ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu,
2.    Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.

Tugas dan wewenang DPD, antara lain
1.    ikut mengajukan ke DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

2.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pemilihan anggota BPK
3.    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah.
4.    Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.


Eksekutif

Presiden dan Wakil Presiden

Pemerintahan di Indonesia dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan, serta dibantu wapres dan kabinet.

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, yaitu :

1.    Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara
2.    Presiden mennyatakan keadaan bahaya
3.    Presiden mengangkat duta dan konsul
4.    Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MPR
5.    Presiden memberi gelar, tanda penghormatan lainnya
6.    Presiden meresmikan anggota BPK
7.    Presiden menetapkan hakim agung

Kekusaan presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu :

1.    Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4)
2.    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
3.    Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17)

Eksekutif juga mempunyai tugas untuk melaksanakan:

1.    Kekuasaan Diplomatik,
 Yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri.
2.    Kekuasaan Administratif,
Yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi Negara.
3.    Kekuasaan Militer,
Yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang.
4.    Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman),
 Yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana.
5.    Kekuasaan Legislatif,
 Yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.



Yudikatif

Badan Pemeriksa Keuangan
Adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara (APBN, pajak, dll). Hasil laporan itu dilaporkan ke DPR dan DPD.

Wewenang BPK dalam tugasnya adalah :

1.    Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan
2.    Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
3.    Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangannya.

Mahkamah Agung

Merupakan peradilan tertinggi yang memberi putusan akhir yang dimintakan kasasi. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap perundangan dibawah UU.

     Tugas dan wewenang Mahkamah AgungPengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:
1.    Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi.
2.    Kewenangan menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
3.    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
4.    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi  dan rehabilitasi.
5.    Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat
Pengadilan.

Mahkamah Agung memiliki 4 lingkungan peradilan , yaitu :
1.    peradilan umum, peradilan militer.
2.    peradilan militer
3.    peradilan agama.
4.    peradilan tata usaha negara (PTUN).

Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu

A.   Fungsi Peradilan.

1.    Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2.    Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
3.    Semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
4.    Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang.
5.    Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985.
6.    Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).




B.   Fungsi Pengawasan.

1.    Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2.    Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
-Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan  perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan.
- Setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

C.   Fungsi Mengatur.

1.    Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2.    Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

D.   Fungsi Nasehat

1.    Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
2.    Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

E.   Fungsi Administratif

1.    Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2.    Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).


Mahkamah Konstitusi

Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh MA dan MK. MK ini bertujuan untuk menjalankan fungsi peradilan terhada[ kasus-kasus yang berkaitan dengan judical review , sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran parpol, dan hasil pemilu

      Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana
      keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C ayat
      UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
         1. Menguji UU terhadap UU
          2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya   diberikan UUD
         3.    Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
         4.    Memutus pembubaran partai politik.

      Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.


Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.



B. Infrastruktur Politik di Indonesia

Infrastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat. Lembaga ini dibentuk dan bergerak di masyarakat, mencakup lembaga seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan atau kelompok penekan, dan media massa.
     Fungsi Infrastruktur Politik
1.      Sebagai pendidikan politik, untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
2.       Mempertemukan kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat.
3.      Sebagai agresi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat/ aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik
4.      Menyeleksi kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
5.       Sebagai komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.
         
          Komponen-komponen dalam Infrastruktur Politik

Partai Politik

Kelompok ini bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dengan cara konstitusional. Partai potlitik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persatuan dan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

Tujuan umum partai politik adalah :
1.    Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD
2.    Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan negara
3.    Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

Tujuan khusus partai politik adalah memperjuang kan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, ber bangsa, dan bernegara.


Organisasi Kemasyarakatan

Adalah perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu, biasanya untuk memenuhi kebutuhan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan amat luas cakupannya.

Kelompok Kepentingan

Adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan, dan atau tujuan, yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok tersebut.

Ciri-ciri kelompok kepentingan adalah
Kumpulan orang yang terorganisir yang bertujuan, :

1.    Adanya kepentingan yang sama
2.    Setiap kegiatannya dilakukan bersama
3.    Setiap kegiatannya mengatasnamakan masyarakat (kepentingan umum)
4.    Kegiatannya tidak untuk dapat jabatan publik.

Media Massa

Media massa dalam arti sempit adalah media cetak seperti surat kabar, majalah, dll. Media massa ini sering disebut pers.
Media massa dalam arti luas adalah semua media komunikasi seperti media cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contoh: radio, televisi, dll. Pers dalam arti media cetak termasuk media komunikasi.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , kedua lembaga saling membutuhkan, baik lembaga infrastruktur maupun suprastruktur politik. Kerjasama antar lembaga politik dalam suatu negara membentuk suatu sistem politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar