Sejarah
Secara etimologi kata Riau berasal
dari bahasa Portugis, Rio berarti sungai.Pada tahun 1514
terdapat sebuah ekspedisi militer Portugis menelusuri Sungai Siak,
dengan tujuan mencari lokasi sebuah kerajaan yang diyakini mereka ada pada
kawasan tersebut,dan sekaligus mengejar pengikut Sultan Mahmud Syah yang melarikan diri setelah kejatuhan Malaka.
Pada awal abad ke-16, Tome Pires
dalam bukunya Suma Oriental mencatat bahwa kota-kota di pesisir timur Sumatera antara
Arcat (Aru dan Rokan)
hingga Jambi
merupakan pelabuhan raja-raja Minangkabau.
Dimasa inipula banyak pengusaha Minangkabau yang mendirikan kampung-kampung pedagang di sepanjang Sungai Siak,
Kampar, Rokan, dan Inderagiri.
Satu dari sekian banyak kampung yang terkenal adalah Senapelan yang kemudian berkembang menjadi Pekanbaru.
Pada masa kejayaan Kesultanan Siak Sri Inderapura
yang didirikan oleh Raja Kecil, kawasan
ini merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Siak. Sementara, Riau dirujuk
hanya kepada wilayah Yang Dipertuan Muda (raja bawahan Johor)
di Pulau Penyengat, kemudian menjadi wilayah Residentie Riouw
pemerintahan Hindia-Belanda yang berkedudukan di Tanjung Pinang,
dan Riouw, dieja oleh masyarakat setempat menjadi Riau.
Pada awal kemerdekaan Indonesia,
wilayah Kesultanan Siak Sri Inderapura dan Residentie Riouw dilebur dan
tergabung dalam Provinsi Sumatera yang berpusat di Bukittinggi.
Kemudian Provinsi Sumatera dimekarkan menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara,
Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Dominannya etnis Minangkabau dalam pemerintahan Sumatera
Tengah, menuntut masyarakat Riau untuk membentuk provinsi tersendiri. Selanjutnya pada tahun 1957, berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957,
Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi tiga provinsi yaitu Riau, Jambi dan Sumatera Barat.
Kemudian yang menjadi wilayah provinsi Riau yang baru terbentuk adalah bekas
wilayah Kesultanan Siak Sri Inderapura dan Residentie Riouw serta
ditambah Bangkinang yang sebelumnya pada masa pendudukan tentara Jepang dimasukan ke dalam wilayah Rhio
Shu.
Kemudian berdasarkan Kepmendagri nomor Desember
52/I/44-25, pada tanggal 20 Januari 1959, Pekanbaru resmi menjadi ibu kota provinsi Riau
menggantikan Tanjung Pinang. Namun pada tahun 2002, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002,
Provinsi Riau kembali dimekarkan menjadi dua provinsi, yaitu Riau dan Kepulauan Riau. ini juga tidak lepas dari ketidakpuasan
masyarakat atas rasa ketidakadilan dalam politik maupun ekonomi terutama yang berada pada kawasan kepulauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar